Jumat, 24 Oktober 2008

Tugas bahasa Indonesia

TUGAS BAHASA INDONESIA
25 OKTOBER 2008

Surat Perjanjian Jual Beli adalah surat yang dibuat merupakan kesepakatan antara penjual dengan pembeli.
Syarat-syarat barang yang menggunakan surat ini adalah:
1. bersifat tetap. Jadi barang tersebut tidak bertambah
2. mahal minimal kurang lebih di atas 25 juta
3. berharga
4. kesepakatan kedua belah pihak
Buat Surat Perjanjian Jual beli...

21 komentar:

Anonim mengatakan...

NAMA : EUIS PUJI LESTARI
QITOH ISNAINI LATIFAH
KELAS : XI.IA.1


Surat Perjanjian Jual-Beli

Pada hari ini, Senin tanggal 5 Mei 2008. Yang bertanda tangan dibawah ini Ir. Qitoh Isnaini, M.M., Direktur PT Toyota Indonesia Jalan Otto Iskandardinata 523 Jakarta, yang bertindak atas nama PT. Toyota Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama, dan Dra. Euis Puji Lestari S,si. Apt., Direktur utama PT. Apoteker Indonesia, Alamat Jalan M. Husni Tamrin 55 Jakarta, bertidak atas nama PT. Apoteker Indonesia , yang selanjutnya disebut sebagai Pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian ”jual-beli”, yang diatur sebagai berikut.

Pasal 1
Pihak pertama setuju menyediakan dan menjual kepada Pihak Kedua berupa :
1 unit mabil Toyota Camry dengan harga @ Rp. 300.000.000,-
1 unit mobil Toyota Alfhard dengan harga @ Rp. 760.000.000,-
semua barang tersebut bermerek TOYOTA. Jumlah harga seluruhnya termasuk PPN 10 % biaya pemngiriman barang, garansi 1 tahun adalah sebesar
Rp. 1.560.000.000,-

Pasal 2
Mulai hari ini barang jual-beli yang diuraikan dalam ”Surat perjanjian jual beli” ini telah menjadi milik pihak kedua dan karenanya segala keuntungan dan kerugian/ beban atas objek jual-beli tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua.

Pasal 3
Pihak kedua akan melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut ;
a. 50% dari jumlah seluruh harga sebesar Rp. 1.560.000.000,- di bayar pada waktu perjanjian ditandatangani;
b. 50% sisanya pada waktu penyerahan barang-barang tersebut kepada
Pihak Kedua.



Pasal 4
Jika pengiriman barang tidak dilaksanakan, maka Pihak Pertama akan mengembalikan 50% uang muka tersebut pada pasal 3 kepada Pihak Kedua sebagai ganti rugi kepada Pihak Kedua.

Pasal 5
Surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kuitansi dari uang muka penerimaan yang 50% dari jumlah harga yaitu Rp. 780.000.000,-

Pasal 6
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan, maka persoalan ini pada tahap pertama akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bila ternyata gagal, maka persoalan akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan kedua belah pihak memilih domisili di Jakarta.

Pasal 7
Surat perjanjian ini dibuat diatas kertas segel Rp. 6000,- ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibuat rangkap dua, masing-masing pihak akan memegang satu buah dengan kekuatan hukum yang sama.


Jakarta, 2 Mei 2008


Pihak Pertama, Pihak Kedua,



Ir. Qitoh Isnaini, M.M Dra. Euis Puji Lestari S,si.Apt.

Saksi – saksi :
1. Adya Aulia, S.E., alamat Jalan Pangeran Diponegoro No. 198 Jakarta
2. Rania Firzannah, S.H., alamat Jalan Jend.Sudirman No. 231 Jakarta
3. Surya Adikuasa, S.H., alamat Jalan Gatot Subroto No.357 Jakarta
4. Zakaria Rachman, Ssi.Apt., alamat Jalan Gajah Mada No. 51 Jakarta

Anonim mengatakan...

Nama : Dian Fauziah
Erma Fitria
Kelas : 11 ia 2

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Yang bertanda tangan dibawah ini, Erma Fitria, alamat Jalan KH Agus Salim No.75 Bekasi, bertindak sebagai Pihak Pertama, dan Dian Fauziah, alamat Jalan Belanak Raya No. 25 Bekasi yang selnjutnya bertindak sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli yang diatur sebagai berikut:

Pasal 1
Pihak pertama setuju menyediakan dan menjual kepada Pihak Kedua berupa:
1 buah mobil dengan harga Rp150.000.000,00
1 buah rumah dengan harga Rp2.000.000.000,00
Mobil tersebut bermerek Ford berwarna hitam metalik. Rumah tersebut terletak di Jalan Jend.Sudirman dengan luas tanah 150 m2/80 m2. denagan taman bunga dan kolan renang yang terletak di belakang rumah.

Pasal 2
Pihak kedua akan melakukan pembayaran pada pihak pertama dengan ketentuan :
a) 40% dari jumlah seluruh harga sebesar Rp2.150.000.000,00 di bayar pada perjanjian ditanda tangan
b) 60% dari sisanya akan dibayar jika barang sudah diterima dan surat-surat telah lengkap.

Pasal 3
Surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kuitansi dari uang muka penerimaan yang sebesar 40% dari jumlah harga.

Pasal 4
Jika dalam perjanjian ini timbuk persoalaan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Jika hal tersebut gagal, persoalan akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku.

Pasal 5
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas segel Rp6000,00 ditandatangani oleh kedua pihak dan dibuat rangkap dua, masing-masing memegang satu buah dengan kekuatan hukum yang sama.

Bekasi, 25 Oktober 2008

Pihak Pertama Pihak Kedua

Erma Fitria Dian Fauziah


Saksi-saksi:
1.Sonya Karunis, S.H alamat Jalan Raya Bekasi
2.Kaka Munahar, alamat Jalan kayuanyar Bekasi
3.Mansyur Manuis, alamat Jalan Jababaku Bekasi

Anonim mengatakan...

Tugas B.Indonesia Susi Lestari dan Anggraeni Musvita II.IA.2






SURAT PERJANJIAN


Yang bertanda tangan dibawah ini, Susi Lestari, S.T. alamat Jln. Veteran VI Jakarta, bertindak sebagai Pihak Pertama, dan Anggraeni Musvita, S.E. alamat Jln. RA. Kartini IV Jakarta yang selanjutnya bertindak sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli yang diatur sebagai berikut:

Pasal 1
Pihak pertama setuju menyediakan dan menjual kepada Pihak Kedua berupa:
5 kg intan berlian dengan harga Rp 5.000.000.000,00
Tanah seluas 1 ha dengan harga Rp Rp 500.000.000,00
Tanah tersebut terletak di Jln KA. Agus Salim II Jakarta.

Pasal 2
Pihak kedua akan melakukan pembayaran pada pihak pertama dengan ketentuan :
a) 40% dari jumlah seluruh harga sebesar Rp 1.375.000.000,00 di bayar pada perjanjian ditanda tangan
b) 60% dari sisanya akan dibayar jika barang sudah diterima dan surat-surat telah lengkap.

Pasal 3
Surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kuitansi dari uang muka penerimaan yang sebesar 40% dari jumlah harga.

Pasal 4
Jika dalam perjanjian ini timbul persoalaan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Jika hal tersebut gagal, persoalan akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku, dan kedua belah pihak memilih domisili di Jakarta.

Pasal 5
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas segel Rp 6.000,00 ditandatangani oleh kedua pihak dan dibuat rangkap dua, masing-masing memegang satu buah dengan kekuatan hukum yang sama.

Bekasi, 30 Oktober 2008

Pihak Pertama, Pihak Kedua



Susi Lestari, S.T. Anggraeni Musvita, S.E


Saksi-saksi:
1.Astia Akrimah, S.H alamat Jln. Kayuringin II Jakarta
2.Devi Aulia Illah, S.H alamat Jln. Jatimulya VII Jakarta
3.Rani Lestari, S.T alamat Jln. Ir. Soekarno IV Jakarta

Anonim mengatakan...

Nama : - Aliyah Haryati
- Rima Febrina
Kelas : XI IPA 2

Surat Perjanjian
Yang bertanda tangan di bawah ini, Hj. Rima Febrina, Alamat Jalan Anggrek 175 Jakarta. Yang disebut pihak pertama dan Ir. Aliyah Haryati, Alamat Jalan Melati X Bekasi. Yang disebut pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli yang diatur sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak pertama setuju menyediakan dan menjual kepada pihak ke dua.
Sebidang tanah 150 100 m dengan harga @ Rp.1.500.000,00 yang berada di alamat kav.Sawah Indah II
Sebuah rumah tiga lantai 130 90 m dengan harga @ Rp.2.500.000,00 yang berada di alamat kav. Sawah Indah II
Jumlah harga seluruhnya adalah sebesar Rp.51.750.000.000,00

Pasal 2
Pihak ke dua akan melakukan pembayaran kepada pihak pertama dengan ketentuan sebagai berikut.
50% dari jumlah seluruh harga Rp. 51.750.000.000,00 di bayar pada waktu perjanjian di tanda tangani.
50% sisanya pada saat penyerahan surat – surat tanah kepada pihak kedua.


Pasal 3
Jika dalam perjanjian timbul suatu masalah maka persoalan ini pada taraf pertama akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun bila ternyata gagal maka persoalan akan diselesaikan menurut hokum yang berlaku.

Pasal 4
Surat perjanjian ini di buat di atas kertas segel Rp.6000,00 ditandatangani dan di rangkap dua, masing – masing pihak memegang satu buah dengan kekuatan hukum yang sama.

Bekasi, 21 Oktober 2008

Pihak Pertama, Pihak Kedua,


Hj. Rima Febrina Ir. Aliyah Haryati

Saksi – saksi :
Hj. Soleha, S.H., alamat Jalan Mawar Merah No. 45 Jakarta.
Ir. Surya Barata, alamat Jalan Mangga Muda No. 76 Bekasi.
Rahma Indah Kusuma, alamat Jalan Salak Bali No. 19 Bekasi.

Anonim mengatakan...

sofyan ikhsan
11 ia 2

SURAT PERJANJIAN

Yang bertanda tangan tangan di bawah ini, Ir. Kevin Von Johnson, M.M., Direktur utama PT MAJU MUNDUR, Alamat Jalan Angsa Bebek 123 Surabaya, bertindak atas nama PT MAJU MUNDUR yang selanjutnya disebut Pihak Pertama, dan Joko Andrew, General Manager PT EMPAT RODA, Alamat Jalan Ban Dalam 56 Surabaya, bertindak atas nama PT EMPAT RODA, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli yang diatur sebagai berikut.

Pasal 1
Pihak Pertama setuju menyediakn dan menjual kepada Pihak Pertama.
2 buah Mobil Mitsubishi Lancer Evolution seharga @ Rp. 750.000.000
3 buah Motor Harley Davidson seharga @ Rp. 50.000.000
3 buah Mobil Ferari Spider seharga @ Rp. 800.000.000
Jumlah harga seluruhnya termasuk PPN 10%, biaya pengiriman barang, garansi 2 (dua) tahun adalah sebesar Rp. 900.000.000
Pasal 2
Barang-barang tersebut di atas akan di impor oleh Pihak Pertama dengan menggunakan Devisa Pelengkap melalui Bank Ekstra Cabang Timur, Surabaya.

Pasal 3
Pihak Kedua akan melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut
a. 50% dari jumlah seluruh harga sebesar Rp. 900.000.000 di bayar pada waktu perjanjian di tanda tangani.
b. 25% sisanya pada waktu pembukaan showroom.
c. 25% lagi pada waktu penyerahan barang tersebut kepada Pihak Kedua,.

Pasal 4
Jika impor DP ini tidak dilaksanakan, maka Pihak Pertama akan mengembalaikan 50% uang muka tersebut pada pasal 3 kepada Pihak Kedua dengan tambahan sebesar 5% per bulan sebagai ganti rugi kepada Pihak Kedua.

Pasal 5
Surat Perjanjian ini di berlakukan sebagai kuitansi dari uang muka penerimaan yang 50% dari jumlah harga, yaitu Rp. 450.000.000.

Pasal 6
Jika dalam perjanjian ini timbul persoalan, maka persoalan ini pada taraf pertama akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bila ternyata gagal, maka persoalan ini akan diselesaikan menurut hokum yang berlaku, dan kedua belah pihak memilih domisili di Surabaya.

Pasal 7
Surat perjanjian ini dibuat di ats kertas segel Rp. 6.000 ditandatangani dan dibuat rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu buah dengan kekuatan hokum yang sama.

Surabaya, 26 Oktober 2008

Pihak Pertama, Pihak Kedua,




Ir. Kevin Von Johnson, M.M Joko Andrew

Saksi-saksi:
1. Sucipto, S.H., alamat Jalan Swadaya No. 55 Surabaya
2. Hermawan, S.T., alamat Jalan Selendang No. 66 Surabaya
3. Faiz Budiawan, S.T., alamat jalan Karangan No. 77 Surabaya

Anonim mengatakan...

NAMA : DICKY DAN ABU
KELAS : 11.IPA 1

Telah disepakati oleh kedua belah pihak yang berwenang dan telah bertandatangan dibawah ini.Ir.Abu sebagai pihak pertama yang bertempat inggal di jalan mawar,20 Cikarang,Bekasi dan bapak Dicky sebagai pihakkedua,alamat jalan H.O.S cokroaminoto,Jakarta.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli,dengan ketentuan sebagai berkut.

PERTAMA
Pihak pertama setuju dan sepakat untuk menjual sau unit rumahberlantai 2 dengan uas bangunan 60m X50m,dan luas tanah 100mX80m kepada pihak kedua;
KEDUA
Pihak kedua menginginkan fasilitas yang tertera dibawah :
1.Sejumlah ruangan kamar full.AC ,dan toilet
2.Kolam renang seluas 7mX10m
3.Garasi dengan kapasitas luas
4.Dan sejumlah fasilitas yang standard
KETIGA
Pihak kedua akan melakukan pembayaran kepada pihak pertama secara tunai dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Pihak kedua akan melakukan pembayaran 50% dari harga total,saat penandatanganan perjanjian
2.Pihak kedua berhak mendapat fasilitas yang telah diseujui
3.Pembayaran total akan dilakuan setelah semuanya diseerahkan pada pihak kedua
KEEMPAT
Jika dalam perjanjian ini terjadi suatu persoalan,maka akan diselesaikan secara kekeluargaan ataupun secara hukum.
KELIMA
Surat perjanjian ditandatangani diatas kertas materai Rp 6.000,00 dan dibuat rangkap,dan masing masing pihak memegang satu buah dengan kekuatan hukumyang sama.



Bekasi, 28 Oktober 2008

Pihak pertama, Pihak Kedua,





Ir. Abu Bapak Dicky

Saksi :
1.Ketua RT setempat.
2.Keluarga dari masing-masing pihak

Anonim mengatakan...

NAMA : DICKY DAN ABU
KELAS : 11 IA 1

SURAT PERJANJIAN

Telah disepakati oleh kedua belah pihak yang berwenang dan telah bertandatangan dibawah ini.Ir.Abu sebagai pihak pertama yang bertempat inggal di jalan mawar,20 Cikarang,Bekasi dan bapak Dicky sebagai pihakkedua,alamat jalan H.O.S cokroaminoto,Jakarta.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli,dengan ketentuan sebagai berkut.

PERTAMA
Pihak pertama setuju dan sepakat untuk menjual sau unit rumahberlantai 2 dengan uas bangunan 60m X50m,dan luas tanah 100mX80m kepada pihak kedua;
KEDUA
Pihak kedua menginginkan fasilitas yang tertera dibawah :
1.Sejumlah ruangan kamar full.AC ,dan toilet
2.Kolam renang seluas 7mX10m
3.Garasi dengan kapasitas luas
4.Dan sejumlah fasilitas yang standard
KETIGA
Pihak kedua akan melakukan pembayaran kepada pihak pertama secara tunai dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Pihak kedua akan melakukan pembayaran 50% dari harga total,saat penandatanganan perjanjian
2.Pihak kedua berhak mendapat fasilitas yang telah diseujui
3.Pembayaran total akan dilakuan setelah semuanya diseerahkan pada pihak kedua
KEEMPAT
Jika dalam perjanjian ini terjadi suatu persoalan,maka akan diselesaikan secara kekeluargaan ataupun secara hukum.
KELIMA
Surat perjanjian ditandatangani diatas kertas materai Rp 6.000,00 dan dibuat rangkap,dan masing masing pihak memegang satu buah dengan kekuatan hukumyang sama.



Bekasi, 28 Oktober 2008

Pihak pertama, Pihak Kedua,





Ir. Abu Bapak Dicky

Saksi :
1.Ketua RT setempat.
2.Keluarga dari masing-masing pihak

Anonim mengatakan...

SURAT PERJANJIAN

Telah disepakati oleh kedua belah pihak yang berwenang dan telah bertandatangan dibawah ini.Ir.Abu sebagai pihak pertama yang bertempat inggal di jalan mawar,20 Cikarang,Bekasi dan bapak Dicky sebagai pihakkedua,alamat jalan H.O.S cokroaminoto,Jakarta.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli,dengan ketentuan sebagai berkut.

PERTAMA
Pihak pertama setuju dan sepakat untuk menjual sau unit rumahberlantai 2 dengan uas bangunan 60m X50m,dan luas tanah 100mX80m kepada pihak kedua;
KEDUA
Pihak kedua menginginkan fasilitas yang tertera dibawah :
1.Sejumlah ruangan kamar full.AC ,dan toilet
2.Kolam renang seluas 7mX10m
3.Garasi dengan kapasitas luas
4.Dan sejumlah fasilitas yang standard
KETIGA
Pihak kedua akan melakukan pembayaran kepada pihak pertama secara tunai dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Pihak kedua akan melakukan pembayaran 50% dari harga total,saat penandatanganan perjanjian
2.Pihak kedua berhak mendapat fasilitas yang telah diseujui
3.Pembayaran total akan dilakuan setelah semuanya diseerahkan pada pihak kedua
KEEMPAT
Jika dalam perjanjian ini terjadi suatu persoalan,maka akan diselesaikan secara kekeluargaan ataupun secara hukum.
KELIMA
Surat perjanjian ditandatangani diatas kertas materai Rp 6.000,00 dan dibuat rangkap,dan masing masing pihak memegang satu buah dengan kekuatan hukumyang sama.



Bekasi, 28 Oktober 2008

Pihak pertama, Pihak Kedua,





Ir. Abu Bapak Dicky

Saksi :
1.Ketua RT setempat.
2.Keluarga dari masing-masing pihak

Anonim mengatakan...

Nama : - Diah Ayu Lestari
- Nalah Aryanti
Kelas : XI. Ipa 1


SURAT PERJANJIAN

Yang bertanda tangan dibawah ini. Dra. Nalah Aryanti selaku pemilik rumah dijalan Senopati 8 Jakarta bertindak sebagai pihak pertama dan Dra. Diah Ayu Lestari M. Pd. yang selanjutnya bertindak sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jul-beli yang diatur sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak pertama setuju menyediakan dan menjual kepada pihak kedua 1 unit rumah mewah seluas 1 ha seharga Rp 1. 000.000.000; dikawasan Resident 8 Senopati Raya, Jakarta Pusat.
Pasal 2
Pihak kedua akan melakukan pembayaran pada pihak pertama dengan ketentuan sebagai berikut.
a. 50% dari jumlah seluruh harga Rp 1. 000.000.000; dibayar pada waktu perjanjian ditandatangani.
b. 50% sisanya yaitu sejumlah Rp 500.000.000; dapat diangsur selama 1 tahun.
Pasal 3
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan, maka persoalan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bila ternyata gagal maka persoalan akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal4
Surat perjanjian ini dibuat diatas kertas segel Rp 6 000; ditandatangani dan dibuat rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu buah dengan kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 22 Oktober 2008


Pihak Pertama Pihak Kedua


Dra. Nalah Aryanti S.H Dra. Diah Ayu Lestari M. Pd.


Saksi-saksi:
a. Diandra Ayu Lestari , S. H alamat Jalan Pasadena No. 10 Bandung
b. Mohammad Rasyidin , S.E, alamat Jalan Sunda Kelapa No. 63 Bandung
c. Nissa Nasyifah , S.Pd, alamat Jalan Kayu Manis No. 20 Bogor

Anonim mengatakan...

Nama : Adhieska Prisandi
Kelas : 11 IA 2

SURAT PERJANJIAN

Yang bertanda tangan di bawah ini, Ir. Jumadi Lakir,M.M., Direktur PT SUSAH MAJU, Alamat Jalan Jambu Busuk 455 Semarang, bertindak atas nama PT SUSAH MAJU yang selanjutnya disebut Pihak Pertama, dan H. Sumanto Widodo, Direktur PT RODA KOTAK, Alamat Jalan K.H. Ponaryo 78 Semarang, bertindak atas nama PT RODA KOTAK, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli,yang diatur sebagai berikut.

Pasal 1
Pihak Pertama sutuju menyediakan dan menjual kepada Pihak Kedua berupa:
2 buah DUM TRIK tipe 500 DX dengan harga Rp 40.000.000,00
2 buah Buldozer tipe LX-700 dengan harga Rp 175.000.000,00
3 buah Forklift tipe DS-1500 dengan harga Rp 75.000.000,00
Semua barang tersebut bermerek SUZUKI. Jumlah harga seluruhnya termasuk PPN 10%, biaya pengiriman barang, garansi 1 (satu) tahun adalah sebasar Rp 725.500.000,00.

Pasal 2
Barang-barang tersebut di atas akan diimpor oleh Pihak Pertama dengan menggunakan Devisa Pelengkap melalui Bank Mandiri Cabang Parang Pinggir, Semarang.

Pasal 3
Pihak Kedau akan melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
a.50% dari jumlah seluruh harga sebesar Rp 725.500.000,00 di bayar pada waktu perjanjian ditandatangani;
b.25% sisanya pada waktu pembukaan L/C;
c.25% lagi pada waktu penyerahan barang-barang tersebut kepada Pihak Kedua.

Pasal 4
Jika impor DP ini tidak dilaksanakan, maka Pihak Pertama akan mengembalikan 50% uang muka tersebut pada pasal 3 kepada Pihak Kedua dengan tambahan sebesar 5% per bulan sebagai ganti rugi kepada Pihak Kedua.

Pasal 5
Surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kuitansi dari uang muka penerimaan yang 50% dari jumlah harga yaitu, Rp 362.750.000.

Pasal 6
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan, maka persoalan ini pada taraf pertama akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bila ternyata gagal, maka persoalan akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku, dan kedua belah pihak mamilih domisili di Semarang.

Pasal 7
Sorat perjanjian ini timbul di atas kertas segel Rp 6.000,00 ditandatangani dan dibuat rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu buah dangan kekuatan hukum yang sama.
Semarang, 3 Agustus 2008

Pihak Pertama, Pihak Kedua,



Ir. Jumadi Lakir,M.M. H. Sumanta Widodo

Saksi-saksi:
1.Cecep Munir,S.T., alamat Jalan Padamulya No.23, Semarang
2.Samuel Nangkring,S.T, alamat Jalan Pisang Bengkok No.13, Semarang
3.Harun Bachri,S.T, alamat Jalan Karang Pandan No.11, Semarang

Anonim mengatakan...

Nama : Ratna Muthya Hariyani
Mirawanty Amin
11 IA 1

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Pada hari ini, kamis, tanggal tujuh bulan agustus tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. DR. Mirawanty Amin,MSi, bertempat tinggal di Jalan Guntur blok D 27 Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama
2. Prof.Ir.Ratna Muthya H, bertempat tinggal di Jalan Kartini No. 5 Jakarta Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang terletak di Jalan Hasan Sadikin Raya No. 4 Bandung.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan

1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.

Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah

1. Rumah dijual seharga Rp 1.200.000.000
2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 270.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua
4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati

Pasal 3 Keterlambatan Bayar

1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli

Pasal 4 Kewajiban-Kewajiban Lain

1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai

2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat

3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas

Pasal 5 Lain-lain

1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.

Pihak Pertama


DR. Mirawanty Amin,MSi
Pihak Kedua


Prof.Ir.Ratna Muthya H

Saksi

1. Ir.Geza Affleck.,alamat Jalan China Timur Raya No. 3 Jakarta Timur 2. Choi Minho,MSi.,alamat Jalan Pagangsaan Timur No.9 Jakarta Selatan

Anonim mengatakan...

Nama : Astia Akrimah
Devi Aulia Illah
Kelas XI IA 2
Surat Perjanjian Jual-Beli

Pada hari ini, Rabu tanggal 15 juli 2008. Yang bertanda tangan dibawah ini Ir. Devi Aulia Illah, M.M., Direktur PT Ozuka Indonesia jalan Sudirman no 54,Jakarta Pusat yang bertindak atas nama PT. Ozuka Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama, dan Drs. Astia Akrimah S,si. Apt., Direktur utama PT.Retro Indonesia, Alamat Jalan Gatot Subroto Jakarta, bertidak atas nama PT.Retro Indonesia , yang selanjutnya disebut sebagai Pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian ”jual-beli”, yang diatur sebagai berikut.

Pasal 1
Pihak pertama setuju menyediakan dan menjual kepada Pihak Kedua berupa :
1 unit mobil BMW dengan harga @ Rp.500.000.000,-
1 unit mobil Suzuki Teranno dengan harga @ Rp. 890.000.000,-
Jumlah harga seluruhnya termasuk PPN 10 % biaya pemngiriman barang, garansi 1 tahun adalah sebesar
Rp. 1.300.000.000,-

Pasal 2
Mulai hari ini barang jual-beli yang diuraikan dalam ”Surat perjanjian jual beli” ini telah menjadi milik pihak kedua dan karenanya segala keuntungan dan kerugian/ beban atas objek jual-beli tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua.

Pasal 3
Pihak kedua akan melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut ;
a. 50% dari jumlah seluruh harga sebesar Rp. 1.300.000.000,- di bayar pada waktu perjanjian ditandatangani;
b. 50% sisanya pada waktu penyerahan barang-barang tersebut kepada pihak Kedua.

Pasal 4
Jika pengiriman barang tidak dilaksanakan, maka Pihak Pertama akan mengembalikan 50% uang muka tersebut pada pasal 3 kepada Pihak Kedua sebagai ganti rugi kepada Pihak Kedua.

Pasal 5
Surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kuitansi dari uang muka penerimaan yang 50% dari jumlah harga yaitu Rp. 890.000.000,-

Pasal 6
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan, maka persoalan ini pada tahap pertama akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bila ternyata gagal, maka persoalan akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan kedua belah pihak memilih domisili di Jakarta.

Pasal 7
Surat perjanjian ini dibuat diatas kertas segel Rp. 6000,- ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibuat rangkap dua, masing-masing pihak akan memegang satu buah dengan kekuatan hukum yang sama.


Jakarta, 12 Juli 2008


Pihak Pertama, Pihak Kedua,



Ir. Devi Aulia Illah, M.M Drs. Astia Akrimah

Saksi – saksi :
1. Erma Ainun Najjah, S.E., alamat Jalan MH Thamrin No. 180 Jakarta
2. Rianna Nur Fatimah, S.H., alamat Jalan Perumnas No. 231 Bekasi
3. Sutioso, S.H., alamat Jalan H. Juanda No.355 Jakarta
4. Herman, Ssi.Apt., alamat Jalan Tegal No. 331 Bogor

Anonim mengatakan...

NAMA : HEBIE WIDAYATI & FITRIA ZAHRA
KELAS : 11 IPA 2


SURAT PERJANJIAN JAL BELI

yang bertanda tangan di bawah ini, Hj.Dra.Fitria Zahra,MSc. direktur PT.MARTIA BHAKTI, Alamat Jalan Jendral sudiman KM. 32 Bekasi, bertindak atas nana PT.MARTIA BHAKTI yang selanjutnya si sebut pihak pertama, dan Hj.Hebie widayati,SH Direktur PT.CHANDRA KENCANA, Alamat Jalan Cempaka Raya 114 Bekasi, bertindak atas nama P.CHANDRA KENCANA yang selanjutnya di sebut pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli yang di atur sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak pertama setuju menyediakan dan menjual kepada pihak kedua
2 buah rumah hunian di kawasan elit Bukait Golf Mediterania type Prancis dengan harga @Rp. 1.700.000.000
2 buah mobil mewah merk Mercy dengan harga @rP. 700.000.000
Jumlah harga seluruhnya termasuk PPN 10% garansi2 tahun adalah Rp. 4.955.500.000
Pasal 2
barang-barang tersebut di atas dapat di gunakan Langsung 1 hari setelah tanda tangan surat perjanjian juaL beli ini.
Pasal 3
pihak ke dua akan melakukan pembayaran kepada pihak pertama secara kontan sebesar Rp.4.995.5000.000 pada saat penanda tanganan perjanjian ini.
Pasal 4
surat perjanjian ini di berlakukan sebagai kwitansi dari pembayaran pihak ke dua sebesar yang tertera di atas
Pasal 5
jika dalam perjajian ini timbul persoalan maka persoalan ini pada taraf pertama akan di selesaikan secara kekeluargaan. namun, bila ternyata gagal, maka persoalan akan di selesaikan dengan hukum yang berlaku.
Pasal 6
surat ini di buat di atas kertas segel Rp.6000 di tandai dan di buat rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu buah dengan kekuatan hukum yang sama.
Bekasi, 26 Oktober 2008

Pihak pertama,


Hj.Dra.fitria zahra,MSc

Pihak kedua,


Hj.Hebie widayati,SH

saksi-saksi :
1. Rima Febrina,SH., alamat jalan Flamboyan 2 Bekasi
2. Aliyah Haryati,SH., alamat jalan Melati 10 Bekasi
3. Rizky Darmawan,MM. alamat jalan cempaka raya 136 Bekasi

Anonim mengatakan...

Nama : Fitriah
Triana. Komala.S
Kelas : 11.1a.2


SURAT PERJANJIAN

Yang bertanda tangan dibawah ini. Dra. Triana komala selaku pemilik rumah dijalan Senopati 8 Jakarta bertindak sebagai pihak pertama dan Dra.Fitriah M. Pd. yang selanjutnya bertindak sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jul-beli yang diatur sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak pertama setuju menyediakan dan menjual kepada pihak kedua 1 unit rumah mewah seluas 1 ha seharga Rp 1. 000.000.000; dikawasan Resident 8 Senopati Raya, Jakarta Pusat.
Pasal 2
Pihak kedua akan melakukan pembayaran pada pihak pertama dengan ketentuan sebagai berikut.
a. 50% dari jumlah seluruh harga Rp 1. 000.000.000; dibayar pada waktu perjanjian ditandatangani.
b. 50% sisanya yaitu sejumlah Rp 500.000.000; dapat diangsur selama 1 tahun.
Pasal 3
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan, maka persoalan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bila ternyata gagal maka persoalan akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal4
Surat perjanjian ini dibuat diatas kertas segel Rp 6 000; ditandatangani dan dibuat rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu buah dengan kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 22 Oktober 2008


Pihak Pertama


Dra. Triana Komala SH



Pihak Kedua


Dra.Fitriah M. Pd.


Saksi-saksi:
a. Bayu , S. H alamat Jalan Pasadena No. 10 Bekasi
b. Mamat , S.E, alamat Jalan Sunda Kelapa No. 63 Bandung
c.Mahmud , S.Pd, alamat Jalan Kayu Manis No. 20 Bandung

Anonim mengatakan...

Galih n Naala

SURAT PERJANJIAN

Yang bertanda tangan tangan di bawah ini, Ir. Kevin Von Johnson, M.M., Direktur utama PT MAJU MUNDUR, Alamat Jalan Angsa Bebek 123 Surabaya, bertindak atas nama PT MAJU MUNDUR yang selanjutnya disebut Pihak Pertama, dan Joko Andrew, General Manager PT EMPAT RODA, Alamat Jalan Ban Dalam 56 Surabaya, bertindak atas nama PT EMPAT RODA, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli yang diatur sebagai berikut.

Pasal 1
Pihak Pertama setuju menyediakn dan menjual kepada Pihak Pertama.
2 buah Mobil Mitsubishi Lancer Evolution seharga @ Rp. 750.000.000
3 buah Motor Harley Davidson seharga @ Rp. 50.000.000
3 buah Mobil Ferari Spider seharga @ Rp. 800.000.000
Jumlah harga seluruhnya termasuk PPN 10%, biaya pengiriman barang, garansi 2 (dua) tahun adalah sebesar Rp. 900.000.000
Pasal 2
Barang-barang tersebut di atas akan di impor oleh Pihak Pertama dengan menggunakan Devisa Pelengkap melalui Bank Ekstra Cabang Timur, Surabaya.

Pasal 3
Pihak Kedua akan melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut
a. 50% dari jumlah seluruh harga sebesar Rp. 900.000.000 di bayar pada waktu perjanjian di tanda tangani.
b. 25% sisanya pada waktu pembukaan showroom.
c. 25% lagi pada waktu penyerahan barang tersebut kepada Pihak Kedua,.

Pasal 4
Jika impor DP ini tidak dilaksanakan, maka Pihak Pertama akan mengembalaikan 50% uang muka tersebut pada pasal 3 kepada Pihak Kedua dengan tambahan sebesar 5% per bulan sebagai ganti rugi kepada Pihak Kedua.

Pasal 5
Surat Perjanjian ini di berlakukan sebagai kuitansi dari uang muka penerimaan yang 50% dari jumlah harga, yaitu Rp. 450.000.000.

Pasal 6
Jika dalam perjanjian ini timbul persoalan, maka persoalan ini pada taraf pertama akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bila ternyata gagal, maka persoalan ini akan diselesaikan menurut hokum yang berlaku, dan kedua belah pihak memilih domisili di Surabaya.

Pasal 7
Surat perjanjian ini dibuat di ats kertas segel Rp. 6.000 ditandatangani dan dibuat rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu buah dengan kekuatan hokum yang sama.

Surabaya, 26 Oktober 2008

Pihak Pertama, Pihak Kedua,




Ir. Kevin Von Johnson, M.M Joko Andrew

Saksi-saksi:
1. Sucipto, S.H., alamat Jalan Swadaya No. 55 Surabaya
2. Hermawan, S.T., alamat Jalan Selendang No. 66 Surabaya
3. Faiz Budiawan, S.T., alamat jalan Karangan No. 77 Surabaya

Anonim mengatakan...

nama : Intan Kumalasari
Riesta Tria Ulfa


SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI

Yang bertandatangan dibawah ini
PIHAK I
Nama : Johan Suprapto
Alamat : Jl Pangeran Diponegoro No 9
Jakarta Selatan
No KTP : 09 5402 091060 0050

PIHAK II
Nama : Bambang Djatmiko
Alamat : Jl Wolter Mongonsidi No 20
Jakarta Selatan
No KTP : 09 5402 101265 0055

Dalam hal ini PIHAK I melakukan pembelian 6 Unit mobil untuk operasional perusahaan kepada PIHAK II dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1 : Jenis mobil
2 Unit Mobil adalah Toyota Kijang Minibus warna silver metalik
3 Unit Mobil adalah Toyota corolla Altis warna hitam
1 Unit Mobil adalah Toyota Kijang Pick Up warna hitam

Pasal 2 : Pengiriman mobil
2 Unit mobil akan dikirim maksimum 2 minggu dari tanggal jual – beli
4 Unit mobil akan dikirim maksimum 4 minggu dari tanggal jual – beli

Pasal 3 : Pembayaran
Pembayaran Unit Mobil akan dilakukan dengan bertahap sebagai berikut
30 % akan dibayarkan diawal Jual Beli
70 % ( sisa pembayaran ) dilakukan setelah Unit Mobil dikirim

Pasal 4 : Asuransi
6 Unit mobil dalam pernjanjian sudah dimasukan dalam Asuransi All Risk


PIHAK I PIHAK II



(Johan S.H) (Bambang S.E)

Saksi Saksi : 1. Dodi Waluyo, S.H., alamat Jalan Pahlawan No.32 Bogor
2. Ida Farida, Si., alamat Jalan Kebun Jeruk No. 137 Jakarta
3. Helma Gema, S.E., alamat Jalan Kebun Kopi No. 216 Depok

Anonim mengatakan...

Nama : Intan Kumalasari
Riesta Tria Ulfa
Kelas : XI IA 1


SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI

Yang bertandatangan dibawah ini
PIHAK I
Nama : Johan Suprapto
Alamat : Jl Pangeran Diponegoro No 9
Jakarta Selatan
No KTP : 09 5402 091060 0050

PIHAK II
Nama : Bambang Djatmiko
Alamat : Jl Wolter Mongonsidi No 20
Jakarta Selatan
No KTP : 09 5402 101265 0055

Dalam hal ini PIHAK I melakukan pembelian 6 Unit mobil untuk operasional perusahaan kepada PIHAK II dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1 : Jenis mobil
2 Unit Mobil adalah Toyota Kijang Minibus warna silver metalik
3 Unit Mobil adalah Toyota corolla Altis warna hitam
1 Unit Mobil adalah Toyota Kijang Pick Up warna hitam

Pasal 2 : Pengiriman mobil
2 Unit mobil akan dikirim maksimum 2 minggu dari tanggal jual – beli
4 Unit mobil akan dikirim maksimum 4 minggu dari tanggal jual – beli

Pasal 3 : Pembayaran
Pembayaran Unit Mobil akan dilakukan dengan bertahap sebagai berikut
30 % akan dibayarkan diawal Jual Beli
70 % ( sisa pembayaran ) dilakukan setelah Unit Mobil dikirim

Pasal 4 : Asuransi
6 Unit mobil dalam pernjanjian sudah dimasukan dalam Asuransi All Risk

PIHAK I PIHAK II



(Johan Suprapto) (Bambang Djatmiko )


Saksi Saksi : 1. Dodi Waluyo, S.H., alamat Jalan Pahlawan No.32 Bogor
2. Ida Farida, Si., alamat Jalan Kebun Jeruk No. 137 Jakarta
3. Helma Gema, S.E., alamat Jalan Kebun Kopi No. 216 Depok

Anonim mengatakan...

SURAT PERJANJIAN
Pada hari ini, Kamis, tanggal sepuluh bulan Juli tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Restuning Widiasih, Dosen UNPAD, bertempat tinggal di Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
2. Anjung Darajat, swasta, bertempat tinggal di Jl. Cikutra Raya No 24, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1
1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2
1. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 20.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
2. Pembayaran berikutnya akan dilakukan pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15 sebesar Rp 1.000.000 sebanyak 60 kali ke rekening yang ditunjuk Pihak Pertama
3. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3
1. Percepatan pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.
Pasal 4
1. Apabila karena satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai Rp 400.000 per bulan dan semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2)
2. Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
Pasal 5
1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas

Pihak Pertama Pihak Kedua



Restuning Widiasih Anjung Darajat

Saksi-saksi


1. Saffan Firdaus, alamat Jalan Gatot Subroto NO. 123
2. Rafa Azk, alamat Jalan Kartini 1A
3. Ikrar Pradika, alamat Jalan Ki Hajar Dewantara

Anonim mengatakan...

HAFIZH 11 IPA 2

SURAT PERJANJIAN
Pada hari ini, Kamis, tanggal sepuluh bulan Juli tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Restuning Widiasih, Dosen UNPAD, bertempat tinggal di Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
2. Anjung Darajat, swasta, bertempat tinggal di Jl. Cikutra Raya No 24, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1
1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2
1. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 20.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
2. Pembayaran berikutnya akan dilakukan pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15 sebesar Rp 1.000.000 sebanyak 60 kali ke rekening yang ditunjuk Pihak Pertama
3. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3
1. Percepatan pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.
Pasal 4
1. Apabila karena satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai Rp 400.000 per bulan dan semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2)
2. Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
Pasal 5
1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas

Pihak Pertama Pihak Kedua



Restuning Widiasih Anjung Darajat

Saksi-saksi


1. Saffan Firdaus, alamat Jalan Gatot Subroto NO. 123
2. Rafa Azk, alamat Jalan Kartini 1A
3. Ikrar Pradika, alamat Jalan Ki Hajar Dewantara

Anonim mengatakan...

ibu tau gak ceh... saya salah taro... saya naronya di tempat resensi novel
maf ya bu...
SURAT PERJANJIAN

Yang bertanda tangan di bawah ini Intan nurlisda Alamat Jalan Camar 4 no.10 blok A 12 perum Mangn Jaya Indah 2 Tambun Selatan yang selanjutnya disebut Pihak Pertama. Dan Mega Dwijayanti, Alamat Jalan Patriot Raya no.73 Bekasi Barat, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli, yang diatur sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak Pertama setuju menyediakan dan menjual kepada Pihak Kedua
Sebidang Tanah beserta Bangunan seluas 250m2 dengan harga Rp. 500.000.000,- bertepatan di Jalan H.Agus Salim no.234 blok A Bandung
Pasal 2
Mulai hari ini obyek jual beli yang di uraikan dalam surat ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang di dapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua.
Pasal 3
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.
Pasal 4
Mengenai jual beli ini telah di izinkan pemindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Pasal 5
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu permasalahan, maka permasalahan ini pada taraf pertama akan di selesaikan secara kekeluargaan. Namun, bila ternyata gagal, maka permasalahan akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku.
Pasal 7
Surat perjanjain ini dibuat di atas kertas segel Rp.6.000,oo ditandatangani dan dibuat rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu buah dengan kekuatan hukum yang sama.

Bandung,4 mei 2007


Pihak Pertama Pihak Kedua






Intan Nurlisda Mega Dwijayanti


saksi-saksi:
1. Andri yanto, alamat jalan sendang Jaya no.34 Bandung
2. Alia Nuril, alamat jalan Padamulya no. 56 Bandung
3. Nuraini agustin, alamat jalan Karang Pandan no.78 Bandung

Anonim mengatakan...

nama : karren B.A
kelas : 11 iA 2

PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Pada hari ini, Kamis, tanggal sepuluh bulan Juli tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Restuning Widiasih, Dosen UNPAD, bertempat tinggal di Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
Anjung Darajat, swasta, bertempat tinggal di Jl. Cikutra Raya No 24, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan

Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.

Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah

Rumah dijual seharga Rp 80.000.000
Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 20.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
Pembayaran berikutnya akan dilakukan pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15 sebesar Rp 1.000.000 sebanyak 60 kali ke rekening yang ditunjuk Pihak Pertama
Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati

Pasal 3 Keterlambatan Bayar

Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar Rp 25.000
Percepatan pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.
Pasal 4 Gagal Bayar

1. Apabila karena satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai Rp 400.000 per bulan dan semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2)

2. Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua

Pasal 5 Kewajiban-Kewajiban Lain

1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai

2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat

3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas

Pasal 6 Lain-lain

Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor
Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.


pihak pertama pihak ke dua



Restuning Anjung
widiasih Derajat




Saksi


1. Saffan Firdaus 2.Rafa Azka


ibu maaph yupz,,
gas na elad agy